Undang-undang yang beberapa waktu lalu hanya bisa dibaca dari hardcopy, ternyata sekarang sudah bisa didapatkan dalam bentuk soft copynya. Khususnya dalam hal ini UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Saya angkat dalam catatan ini sehubungan dengan status saya yang masih karyawan
Tetapi sepertinya hal ini juga perlu dibaca pada saat saya menjadi pengusaha. (aamiin) Supaya dapat memberikan hak karyawannya dengan baik.
Update :
Khusus untuk Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang tenaga kerja sudah saya kompilasi menjadi file help windows berekstension .chm sehingga lebih mudah dalam navigasi. Silahkan download di Box yang sudah saya sediakan di halaman utama blog ini, dengan tampilan seperti gambar di bawah ini :
![]()


Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu lebaran, maka saya catatkan link peraturan menakertrans no 4 tahun 1994 mengenai THR / Tunjangan Hari Raya ( khususnya untuk karyawan yang masih bekerja di perusahaan yang masih ****** – daku mode- )
may i get more information about Tinjauan umum ketenagakerjaan perjanjian kerja waktu tertentu menurut UU No.13 Thn. 2003
http://www.nakertrans.go.id/perundangan/kepmen/kepmen_100_2004.php
Mencuri dan maling masih dapat pesangon??? aturan dari mana???
kalau mau kaya kerja di tempat satu, lalu curi lalu di pecat di keluarkan dapat pesangon. cari kerja, curi lagi… hehehhe UU perusak moral hehehhehe
Saya mohon informasi tentang perhitungan lembur. Saya sudah membaca perhitungan lembur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Misalnya upah sebulannya Rp.1.500.000 dan Tunjangan Tetap Rp.300.000 jadi Upah Sejam-nya adalah 1/173 x Rp.1.800.000 = Rp.10.405.-
Bila lemburnya 1/2 jam, maka perhitunganya apakah :
1. Jam 1 = Upah sejam x 1,5 = Rp.10.405 x 1,5 = Rp. 15.607,-
ATAU
2. Jam 1 = Upah sejam x 1,5 = (Rp. 10.405 x (30 menit/60 menit)) x 1,5
= Rp. 5.203 x 1,5 = Rp. 7.804,-
Terimakasih.
salam.
Maaf apa yang dapay saya dapatkan.
wasalam
syahrul
huaaa….
link2nya udah gak berfungsi lagi ternyata
mau nanya nih om……………
menurut undang-undang tenaga kerja, kalo kerja pada hari libur nasional apa yah??
lembur atau apa??
kalo bisa sekalian copy sk nya om…..
Kepada yth Depnaker, apakah ada UU mengenai PHK TH 2008.Jika ada kemana kami harus mencari ……terima kasih.
saya mohon informasi tentang UUD dan pesangon krna di PHK,status saya buruh kontrak. saya di PHK oleh manajement sdangkan sisa kontrak saya masih 3 bulan. tpi saya tdak di beri pesangon sepeserpun. jangankan pesangon,saya meminta surat pengalaman kerja pun tidak di kasih. terima kasih.. mohon secepatnya. e-mail: rydwan_drcint@yahoo.com
G bngung neh !
prusahaan tmpt g bkrja ga kenal Undang Undang.
ada diskriminasi dlm sistem upah, ga ada yg namany jamsostek, peraturan prusahaan dbuat n dsahkan sndiri oleh prusahaan tnpa ada musywarah dgn kryawan, n msh bnyk lg kcurangan2 yg dlkukan prsahaan yg sngt mmberatkan kryawan.
mo ngadu k depnaker,tp ga tau org2 depnaker yg jujur.
yg prnh trjdi, dtg bbrp org dr depnaker. trus,
“tawar menawar harga pas prusahaan bebas “
btul juga, sama dengan perusahaan aing..
memutuskan sesuatu tanpa ada musyawarah dengan karyawannya..
para karyawan dituntut untuk kerja secara profesional, tapi para pimpinan sendiri tidak memberikan hak secara propesional juga
Salam,
Saya mau tahu tentang Undang-undang Ketenagakerjaan yang sepenuhnya tidak sepotong-sepotong.
Mulai dari THR, Perhitungan Lembur, Gaji pokok surabaya (umr/umk).
Apakah umr/umk itu ada termasuk didalamnya tunjangan makan ?
Bisakah saya dapat Undang-undang Disnaker ini ?
Agar saya bisa menjadikan bukti yang kuat untuk berargumen dengan HRD.
Thank you for your kindness.
Salam
Cenda
Mohon informasi dimana kita bisa dapatkan regulasi tentang pemberian THR. LInk tersebut diatas ” can’t Found”, Thanks a lot…
saya mau tanya bagaimana cara penghitungan lembur hari sabtu dan minggu kalau sampai dengan 10 jam dalam sehari apakah mendapatkan uang makan?
dan apabila hari kerja senin-jumat saya lembur selama 3 jam apakah dapat uang makan?tolong balas ke alamt e-mail saya terima kasih
pusing aaah
Met pagi, saya sujadi,kerja kontrak tgl 25/08/2009 s/d 25/08/2010,apakah saya berhak atas uang thr? Krena kmarin perusahaan tmpat aq krja ng memberikan uang thr trims, no.hp saya 085881738312,trims ats informasinya
Salam,
saya sudah bekerja pada perusahaan selama 5tahun,tetapi tunjangan hari raya (THR) yang saya dapat hanya 1 bulan gaji,,,yang saya ingin tanyakan,apakah pantas saya mengeluhkan hal ini kepada HRD diperusahaan tempat saya bekerja dan menuntut untuk mendapatkan THR yang layak???
terima kasih,
Hormat saya
Lukman hakim
Mas/Mba apakah perhitungan yang di atas berlaku untuk saya sebagai karyawan kontrak?
pak mau tanya:
saya karyawan kontrak yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di pekanbaru. padahal saya sudah 4th bekerja disini ttapi saya blm diangkat mnjadi karyawan tetap. bagaimana tu pak??
mahon cantumkn UUD ttg pengangkatan mnjadi karyawan tetap kalau ada pak..,
trims pak..,,,
Pak bagaimana untuk acuannya mengenai THR karena kita dari Perusahaah PT. TEL PP mengajukan draf PKB untuk karyawan kerja 1 ~ 4 thn = 1 Bulan gaji, untuk 5 ~ 10 = 2 bulan Gaji, untuk 11 dst = 3 bulan gaji, apakah itu menyalahi aturan dan kalau tidak apa landasannya.
Mohon bantuannya.
Salam
Harbi.mn